Kamis, 29 Agustus 2013

Rencana Perluasan Bandara Soekarno Hatta Terganjal

Sengketa lahan bandara Soekarno Hatta antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang nampaknya berdampak pada rencana pengembangan dan perluasan bandara.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menunda rencana perluasan lahan bandara Soekarno Hatta seluas 1.000 hektare di lima desa di Kabupaten Tangerang. "Rencana perluasan bandara ditunda dulu, sampai ada kepastian tentang batas wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen, Kamis 29 Agustus 2013.

Zaki mengatakan, sengketa lahan antara dua daerah yang terjadi berlarut larut tanpa penyelesaian cukup merugikan keduabelah pihak. Menurutnya, saling klaim batas wilayah yang terjadi selama ini karena belum adanya kepastian dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Banten soal batas wilayah tersebut.
Menurut dia, rencana perluasan bandara Soekarno Hatta yang meliputi lima desa di Kabupaten Tangerang akan dilakukan jika permasalahan batas wilayah selesai dilakukan. Kabupaten Tangerang, tidak ingin dalam perluasan yang baru nanti justru muncul klaim wilayah lagi dari Pemerintah Kota Tangerang. "Nanti kalau diperluas malah diklaim lagi, kita selesaikan dulu persoalan batas wilayah ini," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan lahan seluas 1.000 hektare untuk perluasan area Bandara Soekarno Hatta. Lahan yang telah siap dibebaskan itu berada di Kecamatan Teluk Naga dan Kosambi Kabupaten Tangerang dalam mendukung rencana perluasan bandara Soekarno Hatta tersebut yang bertujuan untuk memaksimalkan layanan bandara.
Kabupaten Tangerang berharap rencana perluasan bandara akan menggenjot pembangunan di pesisir utara Tangerang dengan mengubah wilayah pantai menjadi kawasan kota terpadu. Yaitu Kawasan kota terpadu akan dibangun dengan cara mereklamasi 9000 hektar laut yang proyeknya akan dimulai tahun ini.

Berdasarkan data dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, 1.000 hektare yang tersebut berada di Desa Teluk Naga, Bojong Renged, Kebon Cau, Rawa Rengas, dan Rawa Burung diperuntukkan untuk pembangunan landasan pacu 3 dan terminal 4 Bandara Soekarno Hatta yang saat ini tengah disiapkan oleh PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta.

Namun, rencana tersebut harus tertunda karena masalah sengketa lahan seluas 320 hektar di sebagian terminal II dan terminal III Bandara Soekarno Hatta. Saling klaim lahan tersebut sudah terjadi sejak puluhan tahun terakhir ini. Belakangan, Kabupaten Tangerang mengadu ke Kementrian Dalam Negeri dan mendesak agar masalah batas wilayah ini segera diputuskan.

Terkait dengan progres terbaru penyelesaian sengketa lahan tersebut, menurut Zaki, Kabupaten Tangerang sudah melakukan pertemuan lagi dengan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Banten." Kita tunggu saja keputusan akhirnya," katanya. id.berita.yahoo.com