Sengketa lahan bandara Soekarno Hatta antara Pemerintah Kabupaten
Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang nampaknya berdampak pada
rencana pengembangan dan perluasan bandara.
Pemerintah
Kabupaten Tangerang menunda rencana perluasan lahan bandara Soekarno
Hatta seluas 1.000 hektare di lima desa di Kabupaten Tangerang.
"Rencana perluasan bandara ditunda dulu, sampai ada kepastian tentang
batas wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang," ujar Bupati Tangerang Ahmed
Zaki Iskandar Zulkarnaen, Kamis 29 Agustus 2013.
Zaki mengatakan, sengketa lahan antara dua daerah yang terjadi
berlarut larut tanpa penyelesaian cukup merugikan keduabelah pihak.
Menurutnya, saling klaim batas wilayah yang terjadi selama ini karena
belum adanya kepastian dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi
Banten soal batas wilayah tersebut.
Menurut dia, rencana perluasan bandara Soekarno Hatta yang meliputi
lima desa di Kabupaten Tangerang akan dilakukan jika permasalahan batas
wilayah selesai dilakukan. Kabupaten Tangerang, tidak ingin dalam
perluasan yang baru nanti justru muncul klaim wilayah lagi dari
Pemerintah Kota Tangerang. "Nanti kalau diperluas malah diklaim lagi,
kita selesaikan dulu persoalan batas wilayah ini," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan lahan
seluas 1.000 hektare untuk perluasan area Bandara Soekarno Hatta. Lahan
yang telah siap dibebaskan itu berada di Kecamatan Teluk Naga dan
Kosambi Kabupaten Tangerang dalam mendukung rencana perluasan bandara
Soekarno Hatta tersebut yang bertujuan untuk memaksimalkan layanan
bandara.
Kabupaten Tangerang berharap rencana perluasan bandara akan
menggenjot pembangunan di pesisir utara Tangerang dengan mengubah
wilayah pantai menjadi kawasan kota terpadu. Yaitu Kawasan kota terpadu
akan dibangun dengan cara mereklamasi 9000 hektar laut yang proyeknya
akan dimulai tahun ini.
Berdasarkan data dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, 1.000
hektare yang tersebut berada di Desa Teluk Naga, Bojong Renged, Kebon
Cau, Rawa Rengas, dan Rawa Burung diperuntukkan untuk pembangunan
landasan pacu 3 dan terminal 4 Bandara Soekarno Hatta yang saat ini
tengah disiapkan oleh PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara
Soekarno Hatta.
Namun, rencana tersebut harus tertunda karena masalah sengketa lahan
seluas 320 hektar di sebagian terminal II dan terminal III Bandara
Soekarno Hatta. Saling klaim lahan tersebut sudah terjadi sejak puluhan
tahun terakhir ini. Belakangan, Kabupaten Tangerang mengadu ke
Kementrian Dalam Negeri dan mendesak agar masalah batas wilayah ini
segera diputuskan.
Terkait dengan progres terbaru penyelesaian sengketa lahan tersebut,
menurut Zaki, Kabupaten Tangerang sudah melakukan pertemuan lagi dengan
Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Banten." Kita tunggu
saja keputusan akhirnya," katanya. id.berita.yahoo.com